Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SATUAN HARGA PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- a. bahwa tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagai gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta Kesadaran hukum dan lingkungan, dalam melaksanakan fungsi dan perannya perlu diberikan biaya perjalanan yang disertakan dengan perjalanan dinas Pegawai Negari Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang beralaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Satuan Harga Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Batang Hari.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006.
- KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS; PRINSIP PERJALANAN DINAS; JENIS PERJALANAN DINAS TP-PKK; PELAKSANAAN SPD; JUMLAH HARI PERJALAN DINAS; BIAYA PERJALANAN DINAS; PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENETUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
- -
- -
- 24
|