Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2011

Penetapan Rencana Aksi Rehabilitasi Dan Rekontruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penetapan Rencana Aksi Rehabilitasi Dan Rekontruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2013
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bentuk Singkat
Perka BNPB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Juli 2011
Sumber
web.bnpb.go.id: 3 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan