Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Lingkup pengaturan pemberdayaan usaha mikro, Kecil dan menengah ini adalah : a. asas dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Pati; b. maksud dan tujuan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Pati; c. peran pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Pati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat