Pembagian Air Irigasi dan Pemberian Air Irigasi pada jaringan utama secara teratur dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Irigasi berdasarkan kewenangan sebagai berikut: Daerah Irigasi Kalibawang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pelaksana tugas pembantuan dari Pemerintah dan dikerjasamakan dengan Dinas; Daerah Irigasi Sapon dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Daerah Istimewa Yogyakarta; Daerah Irigasi Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan pengelolaan dan pemanfatan air irigasi di tingkat petak tersier dan irigasi desa dilaksanakan oleh P3A. Pada saat Masa Tanam palawija/sayuran, petani wajib membuat got drainase yang cukup untuk patusan apabila terjadi hujan atau untuk irigasi pada saat kemarau. Khusus untuk kegiatan budidaya ikan, pengaturan pembagian air irigasi dan pemberian air irigasi menyesuaikan masing-masing Daerah Irigasi dengan melaksanakan koordinasi dan mempertimbangkan ketersediaan air. Pada saat musim kemarau, apabila terjadi debit air irigasi kurang, maka dalam pembagian air irigasi dan pemberian air irigasi dilakukan koordinasi dengan mempertimbangkan ketersediaan air.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat