Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016. Pelaksanaan lebih lanjut RKPD Tahun 2016 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pati Tahun 2016 dan diusulkan dalam APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat