perubahan-perbup-penjabaran-apbd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf j Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Pati mendapatkan tambahan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa sesuai ketentuan Romawi V angka 11 Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBU-DR, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Infrastruktur untuk Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD, dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;c. bahwa mensikapi usulan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dari SKPD Dinas Kesehatan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Sekretariat Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015, apabila terjadi perubahan akibat adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan adanya kebijakan pemerintah yang bersifat strategis, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran dalam pergeseran anggaran, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2014;Peraturan Bupati Pati Nomor 58 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perbup Pati No 58 Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
- 10 hlm
|