Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup; Pemenuhan Hak dan Kewajiban Anak; Prinsip dan Strategi; Kelembagaan Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Desa/Kelurahan Layak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Kewajiban dan tanggung Jawab; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat