Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2022

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup; Pemenuhan Hak dan Kewajiban Anak; Prinsip dan Strategi; Kelembagaan Kabupaten Layak Anak; Tahapan Kabupaten Layak Anak; Desa/Kelurahan Layak Anak; Indikator Kabupaten Layak Anak; Kewajiban dan tanggung Jawab; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
24 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2022
Tanggal Berlaku
24 Juni 2022
Sumber
LD. 2022/ NO. 3
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan