Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang bersifat khusus berasaskan : a. transparansi; b. swakelola dan gotong royong; c. musyawarah d. swadaya; e. partisipatif; f. akuntabilitas;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat