Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 57 Tahun 2015

Kewenangan Inspektorat Mengakses Data dan Informasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : landasan, pedoman dan batasan kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Inspektorat Kabupaten Cilacap dalam melakukan pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kewenangan Inspektorat Mengakses Data dan Informasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
18 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2015
Tanggal Berlaku
18 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.57
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan