Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 51 Tahun 2015

Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Ijin Penelitian dan Ijin Pengabdian Masyarakat di Wilayah Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Rekomendasi dan Izin Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap meliputi: a. Rekomendasi Penelitian di wilayah Kabupaten Cilacap ; b. Rekomendasi Pengabdian Masyarakat (PKL dan/atau KKN) di wilayah Kabupaten Cilacap ; c. Izin Penelitian di wilayah Kabupaten Cilacap ; dan d. Izin Pengabdian Masyarakat (PKL dan/atau KKN) di wilayah Kabupaten Cilacap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Ijin Penelitian dan Ijin Pengabdian Masyarakat di Wilayah Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2015
Tanggal Berlaku
20 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.51
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan