Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum Daerah Tahun 2016-2036 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum Daerah dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau dapat diubah apabila ada hal-hal khusus dengan memperhatikan perkembangan penataan ruang wilayah Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berjalan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat