BUPATI DAN WAKIL BUPATI - BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 11 Tahun 2020; dan Perbup No. 50 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Biaya Operasional dan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 4 Halaman.
|