Asas pencegahan perkawinan pada usia anak yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak, partisipasi, dan pemberdayaan. Tujuan pencegahan perkawinan pada usia anak yaitu untuk mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, mewujudkan peran serta Pemerintah, masyarakat, orang tua, anak dan pihak yang berkepentingan dalam mencegah perkawinan pada usia anak, mewujudkan keluarga yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak, mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak termasuk perdagangan anak, mencegah terjadinya tindakan KDRT, mencegah putus sekolah, menurunkan angka kemiskinan, dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Pencegahan perkawinan pada usia anak dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orangtua, anak, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Di sisi lain, setiap orang yang melihat, mengetahui dan/atau mendengar adanya pemaksaan perkawinan pada usia anak, menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat