Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar dalam penyusunan anggaran belanja kegiatan efisien, efektif dan akuntabel. Standar belanja merupakan besaran belanja kegiatan berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan batasan belanja. Apabila kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah belum dapat disetarakan dalam standar belanja, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengusulkan besaran belanja kegiatan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan prinsip efisien, efektif dan akuntabel. Usulan besaran belanja kegiatan dilakukan pencermatan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menentukan kewajaran usulan besaran belanja kegiatan dan kesesuaian rincian belanja dengan standarisasi harga barang dan jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat