pendistribusian-penetapan-harga-gas tabung
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquifed Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM maka akan
berpengaruh juga terhadap kenaikan ongkos angkut, Upah
Minimum Regional dan suku cadang kendaraan sehingga
dalam rangka menjamin kelangsungan pendistribusian dan
tata niaga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 (tiga) Kg dengan
harga yang wajar dan terjangkau, perlu dilakukan
penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas
Tabung 3 (tiga) Kg di titik serah Sub Penyalur/Pangkalan di
Kabupaten Cilacap secara transparan, kompetitif dan adil;
b.
c.
bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro pada titik serah Penyalur/Agen
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin
Penyalur/Agen ditetapkan Rp. 12.750,- (dua belas ribu tujuh
ratus lima puluh rupiah);
bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas,
dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat,
dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan
dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Harga
Eceran Tertinggi LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu
pada titik serah di Sub Penyalur LPG Tertentu
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendistribusian LPG
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
- Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 66 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlm
|