pedoman-BKAD-desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa dalam rangka Pelestarian Hasil Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- a. bahwa kebijakan pokok Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) adalah bagian
dari upaya Pemerintah untuk memberdayakan masyarakat
perdesaan dengan menanggulangi kemiskinan secara
terpadu dan berkelanjutan sehingga untuk menjaga
kelestarian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) supaya berkelanjutan,
berkembang dan terkendali perlu dibentuk Badan Kerja
Sama Antar Desa (BKAD);
b. bahwa sebagai tindak lanjut surat Kementerian Dalam
Negeri Nomor : 414.2/3101/PMD perihal Petunjuk Teknis
Operasional PNPM Mandiri Perdesaan serta mengacu pada
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
maka perlu adanya pedoman pembentukan Badan Kerja
Sama Antar Desa (BKAD)
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun
2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman pembentukan BKAD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
- 12 hlm
|