BANTUAN KEUANGAN KHUSUS - PEMILIHAN LURAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2022/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada 21 (Dua Puluh Satu) Kalurahan untuk Pelaksaan Pemilihan Lurah Secara Serentak Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
83 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah agar
pelaksanaan pemilihan Lurah serentak pada Tahun
2022 berjalan sebagaimana mestinya, perlu diberikan
Bantuan Keuangan Khusus kepada 21 (dua puluh
satu) Kalurahan yang akan menyelenggarakan
pemilihan Lurah secara serentak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada 21
(dua puluh satu) Kalurahan untuk Pelaksanaan
Pemilihan Lurah Secara Serentak Tahun Anggaran
2022.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun
2019; Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47
Tahun 2020;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan Khusus; Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan Khusus; Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
- Jumlah halaman: 8 HLM; Lampiran: 3 HLM
|