Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Beras Subsidi bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) Kabupaten Cilacap dengan sistematika sebagai berikut : Bab I Pendahuluan Bab II Tujuan, Sasaran, dan Manfaat Bab III Pengelolaan dan Pengorganisasian Bab IV Perencanaan dan Penganggaran Bab V Mekanisme Pelaksanaan Bab VI Pengendalian Bab VII Pengaduan Bab VIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat