tunjangan perumahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap disebutkan bahwa
dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah
jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diberikan tunjangan perumahan yang ditetapkan oleh Bupati
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 22 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tunjangan perumahan berupa uang kepada Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm
|