PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA LANGSUNG PERSONIL DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL UNTUK JASA KONSULTASI KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. No. 2021/470, LL Kab Malteng : 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Jasa Konsultasi Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin rasionalitas pembiayaan jasa konsultansi di Kabupaten Maluku Tengah, perlu dilakukan perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil. Dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa konsultansi di Kabupaten Maluku Tengah maka diperlukan Pedoman tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait standar biaya untuk jasa konsultansi, maka perlu pengaturan tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk Jasa Konsultansi di Kabupaten Maluku Tengah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, standar biaya langsung personil dan biaya langsung non personil, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
- Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini maka Lampiran Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk jasa konsultansi Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 yang tidak mengalami perubahan dinyatakan tetap berlaku.
- Lamp 4 hlm
|