Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Jasa Konsultasi Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, standar biaya langsung personil dan biaya langsung non personil, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Jasa Konsultasi Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD. No. 2021/470, LL Kab Malteng : 8 hlm
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 23 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Jasa Konsultasi Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan