MONITORING-EVALUASI-HIBAH-BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab II huruf D angka 2 huruf e angka 9) dan huruf f angka 19) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten pandeglang Nomor 6 Tahun 2016
- Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta
moiritoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber
dari APBD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
- 34 halaman
|