Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 23 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan pasal dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 Nomor 500) yakni ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ketentuan Pasal 8, ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10, dan Lampiran I sampai dengan Lampiran X.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
03 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2021
Tanggal Berlaku
03 Juli 2021
Sumber
BD. No. 2021/533, LL Kab Malteng : 10 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan