Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan pasal dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 Nomor 500) yakni ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ketentuan Pasal 8, ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10, dan Lampiran I sampai dengan Lampiran X.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat