Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 71 Tahun 2007

Tata Cara Pengelolaan Dan Peralihan Kekayaan/Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Peralihan Kekayaan/Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
20 September 2007
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2007
Tanggal Berlaku
10 Desember 2007
Sumber
BD 2007/No.55 Seri E
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan