Peraturan tersebut berisi tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 830.139.770.945.00 yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.065.139.770.945.00 yang terdiri atas: Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan terdiri atas: Penerimaan Pembiayaan, dan Pengeluaran Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat