Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 50 Tahun 2021

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 830.139.770.945.00 yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.065.139.770.945.00 yang terdiri atas: Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan terdiri atas: Penerimaan Pembiayaan, dan Pengeluaran Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
28 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2021
Tanggal Berlaku
28 Desember 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 50
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan