Peraturan Bupati ini tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Bantuan Keuangan Kepada Desa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat