Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip, Tujuan, Maksud dan Ruang Lingkup; IIII. Penyelenggaraan; IV. Komponen Pengarusutamaan Gender; V. Kerja Sama; VI. Rencana Aksi Daerah; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Pemantauan dan Evaluasi Serta Pelaporan; IX. Pendanaan; X. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat