Peraturan Bupati ini tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tugas Umum Jabatan, Tugas Pokok dan Uraian Tugas, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat