Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 44 Tahun 2021

Peran Desa dalam Pencegahan dan Penengahan Stunting Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kewenangan Desa dan Peran Desa dalam Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; IV. Intervensi Pencegahan dan Penanganan; V. Tahapan Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Desa; VI. Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Instervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Desa; VII. Kampanye dan Komunikasi Perubahan Perilaku Untuk Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Tingkat Desa; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penengahan Stunting Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
BD. 2021/ No.44
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan