Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kewenangan Desa dan Peran Desa dalam Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi; IV. Intervensi Pencegahan dan Penanganan; V. Tahapan Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Desa; VI. Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Instervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Desa; VII. Kampanye dan Komunikasi Perubahan Perilaku Untuk Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Tingkat Desa; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat