Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan; III. Kedudukan dan Susunan Organisasi; IV. Tugas dan Fungsi; V. Tata Kerja; VI. Kelompok Jabatan Fungsional; VII. Pengangkatan dan Pemberhentian; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat