Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang semula sebesar Rp1.814.504.198.000,00 menjadi sebesar Rp1.677.207.256.700,00 atau berkurang sebesar Rp137.296.941.300,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat