keuangan-pengelompokan-perhitungan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. 2021/ No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan dan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lembata
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Tim Anggaran Pemerintah Daerah melakukan Perhtiungan Kemampuan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan dan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Lembata.
- Dasar Hukum Peraturan Tersebut ialah UU. No. 52 Tahun 1999; UU. No. 17 Tahun 2003; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kab. Lembata No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Lembata No. 1 Tahun 2021; Perbup Lembata No. 27 Tahun 2021.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kemampuan Keuangan Daerah; III. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
- 4 halaman; 2 lampiran
|