PETA JALAN (ROADMAP) PENGENDALIAN INFLASI DAERAH TAHUN 2022-2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2022/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa tingkat inflasi yang tinggi dan tidak stabil
menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian daerah
dan menghambat daya saing perekonomian daerah
sehingga perlu dilakukan pengendalian inflasi daerah
secara terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan
Perangkat Daerah terkait;
b. bahwa untuk memberikan arahan pelaksanaan
pengendalian inflasi daerah, diperlukan Peta Jalan
(Roadmap) dalam kerangka perencanaan strategis tingkat
daerah yang mendukung dan selaras dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c. bahwa Pemerintah Daerah belum mempunyai pengaturan
mengenai peta jalan (Roadmap) dalam rangka pengendalian
inflasi daerah tahun 2022-2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peta Jalan (Roadmap)
Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat Nomor 10
Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500.05-8135
Tahun 2017;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
- Jumlah halaman: 4 HLM; Lampiran: 15 HLM.
|