PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI, KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN, DAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN, DAN OLAHRAGA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri, Kepala Sekolah Dasar Negeri, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, Dan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Tidak Menerima Tunjangan Profesi Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri, Kepala
Sekolah Dasar Negeri, Koordinator Wilayah Bidang
Pendidikan, dan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
yang tidak menerima Tunjangan Profesi, perlu diberikan
tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul
tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri, Kepala Sekolah Dasar
Negeri, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, dan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Tidak Menerima
Tunjangan Profesi pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan,
dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun
2021; Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penerima Tambahan Penghasilan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
- Jumlah halaman: 6 HLM
|