Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri, Kepala Sekolah Dasar Negeri, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, Dan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Tidak Menerima Tunjangan Profesi Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penerima Tambahan Penghasilan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri, Kepala Sekolah Dasar Negeri, Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, Dan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Tidak Menerima Tunjangan Profesi Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan