Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian alokasi dana negeri dan negeri administratif, persyaratan dan mekanisme penyaluran alokasi dana negeri dan negeri administratif, tahapan penyaluran alokasi dana negeri dan negeri administratif, alokasi dana negeri dan negeri administratif, laporan realisasi penyerapan dan capaian output alokasi dana negeri dan negeri administratif, pemantauan dan evaluasi dana negeri dan negeri administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat