Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 56 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian alokasi dana negeri dan negeri administratif, persyaratan dan mekanisme penyaluran alokasi dana negeri dan negeri administratif, tahapan penyaluran alokasi dana negeri dan negeri administratif, alokasi dana negeri dan negeri administratif, laporan realisasi penyerapan dan capaian output alokasi dana negeri dan negeri administratif, pemantauan dan evaluasi dana negeri dan negeri administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD. No. 2021/566, LL Kab Malteng : 517 hlm
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan