Dalam Peraturan ini diatur mengenai Penataan Dusun,Ketentuan Umum,Pembentukan Dusun,Penghapusan dan Penggabungan Dusun,Nama batas dan pembagiaan wilayah dusun,pembiayaan,pembinaan dan pengawasan ,format,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat