tunjangan-juknis
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. 2021/ No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka Pemerintah Daerah perlu mengatur lebih lanjut teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan, diharapkan dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan oleh aparatur negara sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sebagai akibat pandemi Covid-19; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun 2021.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU. No. 52 Tahun 1999; UU. No. 17 Tahun 2003; UU. No. 1 Tahun 2004; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 12 Tahun 2019; PP. No. 63 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Lembata No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Lembata No. 7 Tahun 2020; Perbup Lembata No. 97 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; III. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; IV. Pengendalian dan Pengawasan; V. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
- 9 halaman
|