Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; III. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; IV. Pengendalian dan Pengawasan; V. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat