Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Komoditas Pertanian Unggulan Kawasan; IV. Strategi dan Kebijakan; V. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat