Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang semula sebesar Rp1.733.004.227.000,00 menjadi sebesra Rp1.743.608.010.889,00 atau bertambah sebesar Rp1.603.783.889,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat