Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Alokasi BOSDA, Pengelola, Penerima Dana BOSDA, Mekanisme Penyaluran, Penggunaan Dana BOSDA, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi Administratif, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
05 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2021
Tanggal Berlaku
05 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.10
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan