HARI JADI KABUPATEN BANYUMAS
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- : a. bahwa hari jadi daerah pada hakekatnya merupakan
awal pelaksanaan dan rnulai berjalannya pemerintahan
dan kegiatan pembangunan daerah, selain itu penetapan
Hari Jadi sangat penting dilakukan sebagai wujud
eksistensi dan jati diri suatu daerah yang juga berperan
sebagai faktor integrasi komponen masyarakat dan
motivasi bagi peningkatan pembangunan daerah secara
berkelanjutan, dan pembangunan nasional guna
mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera;
b. bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat di
wilayah Kabupaten Banyumas terhadap kebenaran
sejarah berdirinya Kabupaten Banyumas, dipandang
perlu untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten Banyumas
sesuai dengan fakta sejarah yang benar;
c. bahwa berdasarkan catatan sejarah, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun
1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas (Lembaran
Daerah Seri D Nomor 4 Tahun 1990) yang menetapkan
tanggal 6 April 1582 sebagai hari jadi Kabupaten
Banyumas, dipandang tidak sesuai dengan kenyataan
sejarah yang benar, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2014
- Peraturan tersebut mengatur mengenai penetapan tanggal 22 Februari 1571 sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990
- 8
|