MASA JABATAN KADES DAN BPD
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BD.2005/No.98
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembatalan Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa dalam Masa Transisi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa dan Baden Perwakilan Desa (BPD) Dalam Masa Transisi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pembatalan Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Dalam Masa Transisi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembatalan Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2005 Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Dalam Masa Transisi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2005.
- 3 hal
|