Dalam PerBup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jumlah Kampung, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Kampung ke Setiap Kampung, Penetapan Rincian Dana Kampung, Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Kampung, Prioritas Penggunaan Dana Kampung, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Kampung, Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat