dana alokasi khusus
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2015/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah untuk Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah untuk Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Kebumen Tahun 2015, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah untuk Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2014;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara penyaluran dan pembayaran dana alokasi khusus bidang pendidikan menengah untuk sekolak menenas atas/sekolah menengah kejuruan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
- 9 halaman
|