bpr-hapus buku
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2015/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusbukuan Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen bahwa Bupati memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas; bahwa dalam rangka mengatur tentang tata cara penghapusbukuan kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen yang kewenangannya tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas perlu diatur dalam Peraturan;
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penghapusbukuan Kredit Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang penghapusbukuan kredit perusahaan daerah bank perkreditan rakyat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
- 5 halaman
|