Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 57 Tahun 2015

Penghapusbukuan Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang penghapusbukuan kredit perusahaan daerah bank perkreditan rakyat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penghapusbukuan Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.57
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 149 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan