Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 35 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha di Daerah meliputi: a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha; b. perizinan berusaha berbasis risiko; c. norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; f. penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko; g. sanksi; h. pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PERIZINAN NON BERUSAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
21 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2021
Tanggal Berlaku
21 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 35
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan