Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha di Daerah meliputi: a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha; b. perizinan berusaha berbasis risiko; c. norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha berbasis risiko; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; f. penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko; g. sanksi; h. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat