Peraturan ini mengatur tentang: BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, BAB III KRITERIA, BAB IV PENGANGGARAN, BAB V PENGGUNAAN, BAB VI PELAKSANAAN, BAB VII PERNYATAAN TANGGAP DARURAT, BAB VIII PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN TANGGAP DARURAT, BAB IX PROSEDUR PENGAJUAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN ATAS PENERIMAAN DAERAH TAHUN SEBELUMNYA, BAB X BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT, KEPERLUAN MENDESAK DAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DIRENCANAKAN, BAB XI TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, BAB XII MONITORING DAN EVALUASI, BAB XIII KETENTUAN PENUTUP. Terdapat enam lampiran dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat