Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pariwisata dan Kebudayaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOGO CITY BRANDING KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan citra yang positif dan spesifik dalam mempromosikan potensi, dan meningkatkan daya saing Daerah, perlu dibuat logo City Branding yang dapat mewakili karakteristik Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Desain Logo City Branding terdiri dari 3 (tiga) elemen, meliputi: a. logotype; b. tagline; dan c. logogram. makna filosofis Logo City Branding Daerah tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
- 43 Halaman
|