Desain Logo City Branding terdiri dari 3 (tiga) elemen, meliputi: a. logotype; b. tagline; dan c. logogram. makna filosofis Logo City Branding Daerah tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat