Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peratruran Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Tata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peratruran Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peratruran Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kotabumi
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan