Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2021

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

DBHPD dan RD dialokasikan kepada 462 (empat ratus enam puluh dua) Desa di 27 (dua puluh tujuh) kecamatan. Alokasi DPHPD dan RD sebesar Rp15.728.375.526,70 (lima belas miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dua puluh enam koma tujuh puluh rupiah) atau sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan