Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 116 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, Dan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2018 Nomor 12 Tahun 2018 Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonogiri, Dan Kabupaten Gunungkidul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mencabut Peraturan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, dan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2018 Nomor 12 Tahun 2018 Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Gunungkidul.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, Dan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2018 Nomor 12 Tahun 2018 Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonogiri, Dan Kabupaten Gunungkidul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
116
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
23 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.116
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, dan Bupati Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2018 Nomor 12 Tahun 2018 Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Antar Daerah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Gunungkidul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan